Politik Uang Bukan Sedekah, DPRD dan Bawaslu Kota Semarang Dorong Peran Aktif Warga Gisikdrono
|
Semarang — DPRD dan Bawaslu Kota Semarang menekankan politik uang bukanlah sedekah, melainkan bentuk pelanggaran Pemilu yang merusak integritas demokrasi dan kedaulatan pilihan warga. Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik “Peran Strategis Warga dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu” yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Kelurahan Gisikdrono di Balai Kelurahan Gisikdrono, Minggu (8/2).
Kegiatan ini dihadiri Ketua LPMK, pengurus RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat. Diskusi menghadirkan narasumber Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Joko Susilo, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Cahyo Adi Wibowo dan Anggota Bawaslu Kota Semarang Dwijaya Samudra Suryaman.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Plt. Lurah Kelurahan Gisikdrono, Sandy Inderawan yang mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. ”Kegiatan sosialisasi Diskusi Publik seperti ini penting bagi masyarakat agar lebih memahami peran masyarakat dalam hal kepemiluan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Joko Susilo mengajak masyarakat untuk berani menolak politik uang. ”Money Politic itu bukan Sedekah. Sedekah bersifat ikhlas tanpa ada balas jasa dan tidak lazim jika dilakukan saat Pemilu,” tegas Joko.
Dalam pemaparannya, Cahyo Adi Wibowo menegaskan bahwa masyarakat harus memahami apa itu pelanggaran Pemilu, “penting untuk masyarakat memahami bentuk-bentuk kecurangan dalam Pemilu dan menjadi pemilih yang cerdas, untuk lebih jelasnya nanti biar dijelaskan Bawaslu apa itu bentuk-bentuk pelanggaran Pemilu”, ujar Cahyo.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman menjelaskan bahwa Bawaslu sangat terbuka terhadap laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat dan siap menindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku, ”Silahkan masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat melaporkan baik melalui Panwascam ditingkat Kecamatan ataupun langsung ke Bawaslu Kota”, ujarnya. Lebih lanjut, Dwijaya menekankan bahwa salah satu syarat pelaporan harus menyertakan bukti baik berupa bukti langsung maupun dalam bentuk dokumentasi foto atau video.
Dwijaya juga menyampaikan terkait bahaya politik uang. ”Politik uang pada dasarnya merugikan semua pihak termasuk peserta Pemilu. Jika masyarakat mempunyai aspirasi, Negara sudah memberi akses untuk masyarakat dapat menyalurkan aspirasi melalui berbagai sarana termasuk saat masa reses anggota dewan sesuai ketentuan”.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Semarang berharap masyarakat semakin paham terkait bentuk-bentuk pelanggaran Pemilu dan mampu berperan aktif dalam pencegahan sejak dini, demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan bermartabat.*
Penulis: Hamam G
Editor: Fernanda
Foto: Humas