Lompat ke isi utama

Berita

Polrestabes Semarang Gelar Peningkatan Kemampuan Penyidikan Pilkada 2020

SEMARANG- Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Kemampuan Penyidikan Pidana dalam tahapan Pilkada 2020, di Polrestabes Semarang, Jum’at 25/9/2020. Kegiatan ini digelar untuk persiapan teknis penanganan pelanggaran pidana pada Pemilihan Walikota tahun 2020 di Kota Semarang. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, tahapan kampanye merupakan tahapan yang rawan adanya pidana pemilihan, sehingga dari adanya forum ini bertujuan untuk menyatukan pemikiran secara teknis dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pemilihan. “Dengan adanya forum ini, kami mengajak seluruh elemen dalam Sentra Gakkumdu Pemilihan Kota Semarang untuk menyatukan pemahaman secara teknis dalam penanganan pelanggaran pidana pemilihan, mengingat sebentar lagi akan ada tahapan kampanye dan tentunya tingkat kerawanan pelanggaran akan meningkat ,” ucapnya Menurutnya, sangat penting untuk penyamaan persepsi terhadap pasal-pasal pidana dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, terutama pada terpenuhinya unsur dalam delik pidana pemilihan. Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menyampaikan  perlunya bersinergi dalam satu pemikiran dalam penegakan pidana pemilihan. Karena Sentra Gakumdu didalamnya ada 3 lembaga yaitu Polrestabes, Bawaslu dan Kejaksaan Negeri. “Kita melaksanakan Pasal 152 UU No. 10 Tahun 2016, yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Pemilihan, jadi dari awal terjadi temuan atau laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, untuk menegakkan  40-an Pasal - Pasal Pidana terdapat dalam UU Pilkada," katanya Menanggapi hal ini, Kasubsi Penuntutan pada Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Ardhika Wisnu Prabowo, menyampaikan bahwa dalam penanganan pelanggaran pidana pemilihan diperlukannn koordinasi yang dibangun mulai dari penerimaan laporan atau temuan sehingga proses penanganan pelanggaran dapat sesuai waktu yang ditentukan. “Kami sangat berharap ada koordinasi yang lebih awal, terkait apa saja berkas yang akan disampaikan pada kejaksaan, agar waktu yang ditentukan dalam ketentuan undang-undang dapat kami maksimalkan dengan baik." jelasnya   Penulis: Agam Ridho
Tag
Berita