Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kota Semarang di Monev KI Jateng

SEMARANG- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah melakukan Monitoring Evaluasi (Monev) informasi wajib berkala pada laman website PPID Bawaslu Kota Semarang, Senin 6/7/2020. Selama 5 (lima) hari KI Provinsi Jawa Tengah telah melakukan monitoring evaluasi terhadap laman website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah. Dasar dari pelaksanaan monitoring evaluasi ini yaitu dalam rangka pemeringkatan keterbukaan badan publik tahun 2020. Monev tersebut dilakukan melalui aplikasi zoom meeting. Perwakilan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan klarifikasi dengan menanyakan beberapa hal antara lain 14 Variabel dan 33 Indikator yang termasuk dalam instrumen monitoring dan penilaian informasi berkala website badan publik penyelenggara pemilu. Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan bahwa sebelumnya kami mendapat penilaian awal  kemudian dari kekurangan tersebut dilakukan perbaikan untuk memenuhi standar penilaian. “Setelah dilakukan klarifikasi dan pengecekan secara faktual oleh Komisi Informasi Provinsi Jateng, Bawaslu Kota Semarang telah memenuhi informasi berkala sesuai variabel dan indikator yang telah ditentukan, kedepannya kami akan terus berusaha untuk menyediakan informasi dan mengumumkannya kepada publik sebagai bagian dari keterbukaan lembaga termasuk bilamana ada pemohon informasi bisa mengajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dapat melalui website PPID di laman https://ppid.semarangkota.bawaslu.go.id/ atau datang langsung melalui petugas pelayanan informasi,” ungkapnya Sementara Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Bidang PSI, Slamet Haryanto mengatakan pelaksanaan monev ini berkaitan dengan penilaian tata kelola keterbukaan publik. “Tujuan dari dilaksanakannya monitoring evaluasi ini untuk memastikan bahwa badan-badan publik telah melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya “Output dari kegiatan ini yaitu penilaian tata kelola keterbukaan publik dapat berjalan dengan baik sekaligus memenuhi hak untuk tahu sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara mudah. Selain itu output lain nantinya Komisi Informasi akan memberikan penghargaan atau award untuk badan publik dengan tata kelola informasi yang baik.” tambahnya   Editor: Diera Rahma M.
Tag
Berita