Lompat ke isi utama

Berita

Sekjen Yakin Kerja Bawaslu Bisa Seperti KPK

Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro mengingatkan, jika peradilan pemilu dapat terwujud jangan sampai menghilangkan fungsi pengawasan Pemilu.

Hal itu disampaikan Gunawan saat menjadi pembicara dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019, di Serpong, Banten, Jumat (26/7/2019) malam.

"Jangan pernah lahirnya peradilan pemilu menjadikan fungsi pengawasan lepas dari Bawaslu," kata Gunawan.

Gunawan menilai, dalam bekerja Bawaslu harus memiliki model kelembagaan seperti KPK, di mana selain melakukan tugas pengawasan, KPK dapat pula melakukan penindakan, yakni: penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Dia berpendapat, model kelembagaan semacam itu dapat juga diterapkan di Bawaslu. Sebab menurutnya, bertambahnya wewenang peradilan pemilu, maka Bawaslu kini bukan hanya sekadar lembaga pengawas, tetapi juga lembaga peradilan. Gunawan menyebut Bawaslu setidaknya menjalankan fungsi-fungsi peradilan sehingga tata cara menyelesaikan pelanggaran administrasi pun mengikuti model persidangan.

"Kalau KPK saja bisa, Bawaslu juga harus bisa," jelasnya.

Dirinya yakin, model kelembagan semacam itu dapat memudahkan kerja Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). "Jadi dengan Bawaslu menjadi lembaga peradilan pemilu akan memudahkan kerja MK," sergahnya.

Lebih jauh Gunawan menjelaskan, Bawaslu harus menjadi barometer menciptakan peradilan pemilu. Dia mengaku belum pernah ada lembaga lain yang menginisasi peradilan pemilu. Terlebih, lanjutnya, MK dalam putusannya, memerintahkan sebelum Pemilu 2024 harus sudah ada peradilan pemilu.

"Diharapkan peradilan Pemilu nanti menjadi embrio kerja-kerja kepemiluan," tegas Gunawan.

Dalam acara tersebut, turut dihadiri Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar. Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi ikut mendampingi.

Editor : Ranap Tumpal HS Sumber : Bawaslu RI

Tag
Berita