Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Kota Semarang Lakukan Pembahasan Lanjutan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Terbaru

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi lanjutan bersama dengan Sentra Gakkumdu Kota Semarang, di Kantor Sekretariat Kota Semarang, Selasa 25/8/2020. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai kelanjutan dari  rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2020 mengenai pembedahan pasal-pasal dalam peraturan bersama. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan Sentra Gakkumdu Pemilihan telah melakukan pembahasan lanjutan mengenai Peraturan Bersama terbaru, hal ini sebagai upaya menyelaraskan pemahaman dalam penanganan pelanggaran pidana pemilihan. “Kita lakukan pembahasan lanjutan mengenai Pasal-Pasal dalam Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu terbaru, karena menyangkut kewenangan masing-masing unsur sehingga mengharuskan kita untuk berkoordinasi dengan jajaran diatas kami dalam proses penelaahannya,” ucapnya “Pasal-pasal yang menjadi pembahasan khusus yaitu meliputi Pasal 21 Ayat (1) terkait dengan wewenang Bawaslu dalam memutuskan hasil Pembahasan Kedua,” tambahnya Sementara itu,  Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyampaikan terkait pemaknaan Pasal 21 Ayat (2), bahwa rapat pleno yang diputuskan oleh Bawaslu sebagai tindaklanjut Pembahasan Kedua merupakan syarat administratif daripada tindaklanjut hasil Pembahasan Kedua, yang substansinya sudah disepakati bersama pada Pembahasan Kedua. “Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) bahwasannya pengawas pemilihan berwenang untuk memutuskan dalam rapat pleno hasil dari Pembahasan Kedua, hal ini dimaknai secara administratif karena keputusan sebenarnya sudah diputuskan pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh masing-masing unsur,” ucapnya Menanggapi hal ini, Sentra Gakkumdu dari unsur Polrestabes Semarang, IPDA Yusuf Setya Budhi, menyampaikan bahwa mengenai tanggapan atas konsultasi terkait dengan kedudukan Pasal 21 Ayat (1) tersebut bahwa untuk keputusan yang diambil dalam rapat pleno harus sesuai substansinya dengan hasil Pembahasan Kedua. “Terkait dengan Ketentuan dalam Pasal 21 Ayat (1) ini sudah kami konsultasikan dan pada intinya dalam proses memutuskan dilanjutkan atau tidak pada tahap penyidikan, substansi dalam rapat pleno harus sesuai dengan keputusan pada Pembahasan Kedua.” ungkapnya   Editor: Diera Rahma M.
Tag
Berita