Lompat ke isi utama

Berita

Tunda Tahapan, Bawaslu Kota Semarang Berhentikan Sementara Jajarannya

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang berhentikan sementara, masa tugas Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat serta Panwaslu Kelurahan. Hal itu, guna antisipasi semakin merebaknya pandemi virus corona di Kota Semarang. Menurut Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, berdasar Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 179/PL-02-Kpts/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Saat ini, kami melaksanakan pemberhentian sementara semua jajaran kami ditingkat kecamatan dan kelurahan, sampai batas waktu yg belum ditentukan. Itu sebagai langkah pencegahan semakin menyebarnya virus Covid-19,“ ujarnya Lebih lanjut Amin mengatakan bahwa dengan terbitnya Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP)  Nomor 13.A Tahun 2020 mengenai perpanjangan masa darurat. Untuk itu, Bawaslu Kota Semarang  mengikuti arahan dan petunjuk dari Bawaslu RI. “Kami sudah terbitkan Surat Keputusan pemberhentian sementara sejak 30 Maret 2020 dan efektif berlaku sejak saat itu.  Ini jauh-jauh sudah kami sosialisasikan kepada jajaran kami sehingga menjadi acuan bersama,“ tambahnya Menanti Perpu Perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali, bahkan makin meluas sehingga dalam hal tahapan Pilkada selanjutnya, diperlukan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). "Sambil menunggu arahan lebih lanjut terkait hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Pemerintah serta Penyelenggara Pemilu mengarah pada penundaan secara menyeluruh tahapan," ujar Arief Rahman selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Semarang. Lebih lanjut Arief menyampaikan turunan hasil RDP muncul skenario atau opsi dalam pelaksanaan pemungutan suara antara lain Opsi A tanggal 9 Desember 2020, Opsi B tanggal 17 Maret 2021 dan Opsi C tanggal 29 Desember 2021 sehingga Perpu dibutuhkan secara cepat agar terdapat kejelasan opsi mana yang akan diambil oleh pemerintah. Editor: Diera Rahma M.
Tag
Berita