Pedoman pengawasan pada tahapan ini mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.
Berdasarkan PKPU 7 TAHUN 2019 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2019, Pengawasan tahapan kampanye pemilu presiden dan legislatif 2019 dimulai dari tanggal 23 September 2018- 13 April 2019.