Lompat ke isi utama

Berita

Berita

humas
Bawaslu Kota Semarang dalam melakukan pengawasan tahapan dana kampanye mengacu pada peraturan KPU yaitu Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye.
humas
Pedoman pengawasan pada tahapan ini mengacu pada  Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum  Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan  Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.
humas
Berdasarkan PKPU 7 TAHUN 2019 Tentang Jadwal dan Tahapan  Pemilu 2019, Pengawasan tahapan kampanye pemilu presiden dan legislatif 2019 dimulai dari tanggal 23 September 2018- 13 April 2019.