Semarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyarankan sebaiknya persoalan pemilu ditangani satu lembaga peradilan saja. Menurut dia, hal ini bertujuan supaya efektif dan tidak menimbulkan putusan berbeda.
Pedoman pelaksanaan tahapan pencalonan Calon DPD/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/kota didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dilaksanakan berdasarkan adanya Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2019.