SEMARANG - Gabungan Tim Penertiban APK yang terdiri dari Bawaslu Kota Semarag, Komisi Pemilihan Umun (KPU), Kesbangpol, Satpol PP, Distaru, Disperkim dan Dishub kota Semarang kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Walikota No 65 tahun 2018
Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengajak kalangan pemilih milenial untuk tidak menjadi golongan putih (Golput) pada Pemilu serentak 2019.
“Pemilih milenial ini jumlahnya sangat signifikan pada Pemilu nanti. Diperkirakan menyentuh 60 Juta pemilih.