Selama pemilu 2019, secara simplistis akan membagi menjadi 3 (tiga) masa dalam penindakan pelanggaran, yakni (a). Pelanggaran terjadi pra kampanye sebanyak 1 kasus, jenis pelanggaran administrasi, (b).
Peserta pemilu sangat berpotensi melakukan penyelewengan maupun tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum kepemiluan dalam proses pelaksanaan Pemilu sesuai dengan tahapannya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang sebagai Pengawas Pemilu diwilayah Kota Semarang dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta peraturan turunan yang lebih mengatur teknis pengawasan yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemil