SEMARANG - Gabungan Tim Penertiban APK yang terdiri dari Bawaslu Kota Semarag, Komisi Pemilihan Umun (KPU), Kesbangpol, Satpol PP, Distaru, Disperkim dan Dishub kota Semarang kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Walikota No 65 tahun 2018